Insentif Pajak UMKM 0,5% Diusulkan Jadi Permanen: Kepastian Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha Kecil
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan adanya langkah besar untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini berlaku terbatas akan diusulkan menjadi permanen.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Siapa yang Diuntungkan?
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan permanen ini akan secara spesifik berlaku bagi dua jenis wajib pajak (WP):
-
UMKM Orang Pribadi (OP)
-
UMKM berbentuk Perseroan Perorangan
"Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan," jelas Susiwijono.
Perpanjangan Khusus untuk Koperasi
Selain menjadikan tarif 0,5% permanen untuk dua kelompok di atas, revisi aturan juga akan mencakup perpanjangan masa berlaku tarif 0,5% untuk:
Mengapa Perlu Dipermanenkan?
Langkah ini diambil karena PPh Final 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM dan membantu menjaga arus kas bisnis di tengah tantangan ekonomi.
Di bawah aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), insentif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu, yaitu: