Sistem Informasi & Pelayanan Kalibagor Terpadu (SIPeKaT)
Pemerintah Desa Kalibagor
Kabupaten Situbondo

Desa
Kalibagor

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Sistem Informasi & Pelayanan Kalibagor Terpadu (SIPeKaT) Desa Kalibagor, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo

Info

Berita Nasional

Insentif Pajak UMKM 0,5% Diusulkan Jadi Permanen: Kepastian Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha Kecil

Insentif Pajak UMKM 0,5% Diusulkan Jadi Permanen: Kepastian Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha Kecil

 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan adanya langkah besar untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini berlaku terbatas akan diusulkan menjadi permanen.

Wacana ini muncul sebagai bagian dari proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Siapa yang Diuntungkan?

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan permanen ini akan secara spesifik berlaku bagi dua jenis wajib pajak (WP):

  1. UMKM Orang Pribadi (OP)

  2. UMKM berbentuk Perseroan Perorangan

"Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan," jelas Susiwijono.

Perpanjangan Khusus untuk Koperasi

Selain menjadikan tarif 0,5% permanen untuk dua kelompok di atas, revisi aturan juga akan mencakup perpanjangan masa berlaku tarif 0,5% untuk:

  • UMKM Koperasi: Diperpanjang hingga Tahun Pajak 2029.

Mengapa Perlu Dipermanenkan?

Langkah ini diambil karena PPh Final 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM dan membantu menjaga arus kas bisnis di tengah tantangan ekonomi.

Di bawah aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), insentif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu, yaitu:

Bentuk Badan Usaha Batas Waktu Pemberlakuan Tarif 0,5%
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) 7 Tahun
Badan Usaha (Koperasi, CV, Firma, Perseroan Perorangan, BUMDes) 4 Tahun
Perseroan Terbatas (PT) 3 Tahun

Tanpa revisi, Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi akan kehilangan hak atas tarif 0,5% tersebut mulai tahun 2025. Dengan adanya revisi, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian jangka panjang dan terus mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk formal dan patuh terhadap sistem perpajakan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Kalibagor

1506 1506

1562 3068

3068

3068 3068

TOTAL : 3068 ORANG

1506

LAKI-LAKI

1562

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Raya Bondowoso No.06 Kode Pos 68314
Desa : Kalibagor
Kecamatan : Situbondo
Kabupaten : Situbondo
Kodepos : 68314

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.660.326.000,00
Realisasi:RP 785.147.631,89

47.29%

Belanja

Anggaran:Rp 1.628.438.829,19
Realisasi:RP 713.551.598,38

43.82%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -31.887.170,81
Realisasi:RP 3.112.829,19

-9.76%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 6.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 933.110.000,00
Realisasi:RP 476.266.000,00

51.04%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 46.498.000,00
Realisasi:RP 18.890.000,00

40.63%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 618.718.000,00
Realisasi:RP 289.434.000,00

46.78%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 50.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Anggaran:Rp 5.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 557.631,89

55.76%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 810.680.285,19
Realisasi:RP 340.461.598,38

42%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 341.880.000,00
Realisasi:RP 199.500.000,00

58.35%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 106.678.000,00
Realisasi:RP 25.230.000,00

23.65%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 297.200.544,00
Realisasi:RP 112.360.000,00

37.81%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:RP 36.000.000,00

50%

Sistem Informasi & Pelayanan Kalibagor Terpadu (SIPeKaT)
Pemerintah Desa Kalibagor
Kabupaten Situbondo

Desa
Kalibagor

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Insentif Pajak UMKM 0,5% Diusulkan Jadi Permanen: Kepastian Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha Kecil

Insentif Pajak UMKM 0,5% Diusulkan Jadi Permanen: Kepastian Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha Kecil

 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan adanya langkah besar untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini berlaku terbatas akan diusulkan menjadi permanen.

Wacana ini muncul sebagai bagian dari proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Siapa yang Diuntungkan?

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, kebijakan permanen ini akan secara spesifik berlaku bagi dua jenis wajib pajak (WP):

  1. UMKM Orang Pribadi (OP)

  2. UMKM berbentuk Perseroan Perorangan

"Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan," jelas Susiwijono.

Perpanjangan Khusus untuk Koperasi

Selain menjadikan tarif 0,5% permanen untuk dua kelompok di atas, revisi aturan juga akan mencakup perpanjangan masa berlaku tarif 0,5% untuk:

  • UMKM Koperasi: Diperpanjang hingga Tahun Pajak 2029.

Mengapa Perlu Dipermanenkan?

Langkah ini diambil karena PPh Final 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 terbukti berhasil meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM dan membantu menjaga arus kas bisnis di tengah tantangan ekonomi.

Di bawah aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), insentif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu, yaitu:

Bentuk Badan Usaha Batas Waktu Pemberlakuan Tarif 0,5%
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) 7 Tahun
Badan Usaha (Koperasi, CV, Firma, Perseroan Perorangan, BUMDes) 4 Tahun
Perseroan Terbatas (PT) 3 Tahun

Tanpa revisi, Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi akan kehilangan hak atas tarif 0,5% tersebut mulai tahun 2025. Dengan adanya revisi, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian jangka panjang dan terus mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk formal dan patuh terhadap sistem perpajakan.

Beri Komentar

Komentar Facebook